CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023). Rafael ditahan selama 20 kedepan, atau mulai hari ini hingga 22 April 2023.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel
Saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rafael telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Rafael didampingi oleh tim kuasa hukum dan penyidik Lembaga Antirasuah.
Rafael selaku mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas 'mewah' saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Adapun Rafael mengaku tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Ia mengklaim dijadikan target operasi akibat kasus dugaan penganiayaan yang menjerat putranya Mario Dandy Satriyo terungkap.
"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi, hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," kata Rafael beberapa waktu lalu.
"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," imbuhnya. (DID)
Baca Juga: KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan
kpk rafael alun trisambodo ditahan kasus penerimaan gratifikasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...