CARITAU JAKARTA – Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Nicky Fahrizal mempertanyakan janji Capres Prabowo Subianto yang ingin menaikkan gaji hakim, demi memperbaiki kualitas hidup para hakim agar tidak mudah diintervensi.
Nicky berpendapat, lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) hendaknya dibuat Majelis Kehormatan (MKMK) secara permanen. Usulan tersebut lebih memungkinkan ketimbang solusi menaikkan gaji untuk masing-masing hakim di Indonesia.
Baca Juga: PDIP Serukan Pentingnya Netralitas Aparat di Pemilu 2024
"Tadi saya mengatakan bahwa solusi menaikkan gaji hakim itu bukan solusi. Karena pada dasarnya, yang diperlukan ketika kita ingin mengembalikan marwah konstitusi yaitu bagaimana majelis kehormatan itu bisa dipermanenkan," kata dia di sela-sela kegiatan Media Briefing CSIS, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2023).
Nicky melanjutkan, jika majelis kehormatan dibentuk maka mereka dapat mengawas integritas setiap hakim. Pasalnya, sistem hukum dan peradilan di Indonesia masih cukup rentan untuk diintervensi.
"Kenapa solusinya gaji hakim yang dinaikkan, tetapi tidk ada menjaga integritas hakim? Ini juga sama saja, tidak akan membuat MK menjadi lebih integritas maksudnya, sebab intervensi dari kekuasaan pasti akan ada.
"Justru dengan adanya MKMK di dalam tubuh konstitusi itu, dapat menjaga integritas hakim bisa tetap independen, tetap menghindari konflik kepentingan," sambungnya.
Soroti Tata Kelola Hukum
Selain itu, Nicky juga mengomentari sistem tata kelola hukum yang buruk di Indonesia. Menurutnya, setiap kandidat Calon Presiden harusnya menjelaskan kembali bagaimana membenahi sistem hukum ke depannya.
"Setiap kandidat telah menjelaskan bagaimana menata kembali tata kelola tersebut. Hanya saja memang belum bisa menukik ke dalam isu-isu spesifik atau RUU yang ditawarkan untuk membenahi tata kelola hukum," imbuhnya.
Kendati demikian, Nicky menyadari para kandidat sudah mengemukakan dua produk hukum yang bakal dibahas pada debat Capres tahap pertama, yakni RUU Perampasan Aset dan yang kedua adalah Revisi UU KPK.
"Ini menurut saya cukup baik untuk menata kembali penegakkan hukum dalam memberantas korupsi. Dan mudah-mudahan di debat selanjutnya, juga terpapar juga bagaimana strateginya. Yakni pencegahan dan penindakan supaya sejalan satu sama lain," ucapnya. (RMA/DIM)
Baca Juga: Kampanye Anies Baswedan di Lampung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...