CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap menghadapi gugatan yang telah dilayangkan oleh Partai Berkarya atas keputusan mengenai tidaklolosnya partai logo beringin tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.
Adapun gugatan yang dilayangkan itu saat ini telah memasuki agenda sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini Senin (17/4/2023).
Baca Juga: KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Saksi
Namun agenda sidang perdana itu terpaksa ditunda sementara lantaran berkas dokumen dari Partai Berkarya maupun KPU RI dinyatakan belum lengkap oleh Majelis Hakim PN Jakpus.
Sementara itu, dalam kesempatanya, Kuasa Hukum KPU RI Heru Widodo menilai gugatan yang telah diajukan Partai Berkarya itu bukan termasuk kompetensi absolut atau juga bukan termasuk wewenang PN Jakpus menangani perkara yang dipersoalkan didalam gugatan itu.
Hal itu diyakininya, lantaran Heru melihat dalam petitum gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Partai Berkarya tersebut yakni mempersoalkan mengenai surat keputusan dari KPU RI terkait penetapan peserta Pemilu 2024. Adapun Heru menyebut dalam hal penanganan perkara ini mestinya disidangkan oleh Bawaslu atau PTUN bukan di PN Jakpus.
"Itu menyoal surat keputusan KPU soal penetapan penetapan peserta pemilu, nah kalau hal itu menjadi titik persoalan kami menyimpulkan terang benderang ranah kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Heru kepada wartawan setelah menjalani sidang perdana gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus pada Senin (17/4/2023).
Dalam keteranganya, Heru menyatakan, karena objek hukumnya adalah surat keputusan KPU RI soal keputusan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, maka pihaknya siap untuk hadapi Partai Berkarya selaku pengguga didalam sidang selanjutnya yang digelar di PN Jakpus.
Dalam kesempatanya, Heru juga turut meyakini bahwa gugatan yang diajukan Partai Berkarya akan dimentahkan PN Jakpus karena tak sesuai kompetensi absolut.
"Jadi karena objek pembatalan ada keputusan KPU begitu, sehingga kami sudah (melihat) dari sisi formilnya, kami akan menyampaikan bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," ujar Heru.
Selain itu, Heru juga menyoroti perihal materi yang diajukan Partai Berkarya dalam petitumnya yang dinilai hanya mempersoalkan dan juga menjelaskan perihal kronologis pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024 saja.
Heru mengungkapkan, dalam agenda kegiatan pendaftaran yang diselenggarakan KPU RI itu, Partai Berkarya dinyatakan tak lolos tahapan pendaftaran lantaran belum memenuhi syarat yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU RI.
"Sehingga mencermati kronologi yang telah disampaikan didalam gugatan, maka sengketa ini masuk sengketa proses pemilihan umum yang dipasang 470 dan 471 merupakan kompetensi absolut Bawaslu dan PTUN Jakarta karena letak KPU RI di Jakarta," imbuh Heru.
"Ini terkonfirmasi dari langkah Partai Berkarya yang juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu tidak dapat diterima dan kemudian juga menggugat ke PTUN Jakarta tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima karena partai ini belum memenuhi syarat pendaftaran sehingga tidak sama sekali ikut verifikasi administrasi apalagi verifikasi faktual," tandas Heru. (GIB/DID)
Baca Juga: Tolak Politik Dinasti, Massa Desak DPR Makzulkan Jokowi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...