CARITAU JAKARTA – Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI mempertanyakan anggaran Rp4,4 triliun untuk penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ratusan ribu ternak sapi di Indonesia.
Baca Juga: Aliran Uang Dugaan Hasil Pemerasan yang Dilakukan SYL di Lingkup Kementan
Guna menangani penyakit PMK, Kementerian Pertanian juga mengambil langkah impor vaksin bivalen dari Perancis sebanyak tiga juta dosis yang akan disalurkan bertahap.
Yeka mengaku ironis bila kondisi darurat justru dibumbui dengan kepentingan-kepentingan yang tidak patut. Ia pun mempertanyakan alasan pemerintah mengimpor vaksin dari Perancis.
"Ombudsman mendesak keterbukaan dalam proses ini. Mengapa kita harus mengimpor vaksin dari Perancis? Mengapa harus bivalen?" kata Yeka.
Ombudsman menduga ada kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat otoritas veteriner, kepala daerah dan menteri pertanian dalam mengendalikan serta menanggulangi penyakit hewan, sehingga meningkatkan angka penyebaran penyakit mulut dan kuku di Indonesia.
"Pemerintah mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi hewan ternak. Lambannya pemerintah dalam penanggulangan dan pengendalian PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi hewan ternak," pungkas Yeka.(HAP)
Baca Juga: PLN Gandeng Perancis Kembangkan Pembangkit Listrik Hybrid Berbasis Hidrogen
lembaga pengawas pelayanan publik ombudsman ri rp4 4 triliun wabah penyakit mulut dan kuku pmk ternak sapi kementerian pertanian vaksin bivalen perancis
Aktivitas Gunung Ruang masih tinggi
Permintaan Ekspor Teripang
Tasyakuran Awal Musim Tanam Tembakau di Temanggung
Dampak Banjir Bandang di Sidrap
Manasik Haji di Jombang