CARITAU JAKARTA – Ombudsman RI meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan aturan kepersertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.
"Meminta pemerintah agar tidak terlalu terburu-buru dalam memberlakukan aturan baru yakni kewajiban masyarakat untuk aktif dalam kepersertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengakses layanan publik," ujar Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Robert Na Endi di Jakarta, Sabtu (12/3/2022)
Baca Juga: Urus SKCK, Warga Surabaya Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif mulai 1 Agustus 2024
Robert mengatakan, pemerintah dalam hal ini perlu mengoptimalkan pembenahan di internal terlebih dahulu, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 01 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami meminta pemerintah tidak buru-buru memberlakukan syarat BPJS ini. Regulasi tersebut hanya akan tepat dan efektif berjalan jika sejumlah syarat terpenuhi," tegas Robert.
Rober mengungkapkan, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi pemerintah agar kebijakan tersebut berjalan efektif. Pertama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial telah membereskan setidaknya 20 pekerjaan rumah yang diinstruksikan Presiden.
"Kedua, kementerian/lembaga telah mengintegrasikan syarat baru (BPJS) tersebut dalam standar pelayanan di instansi mereka," lanjut Robert.
Namun, berdasarkan pantauan Ombudsman RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) per 1 Maret 2022 telah memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah oleh masyarakat.
Menurut Robert, seharusnya kementerian tersebut harus memastikan dulu bahwa dua syarat di atas terpenuhi. Pihaknya juga meminta agar warga yang belum bisa memenuhi syarat BPJS jangan dikenakan sanksi, termasuk tidak diberikan layanan.
“Harusnya tetap dilayani, justru proses tersebut harus dijadikan pintu masuk bagi Kementrian ATR untuk berkordinasi dengan BPJS, K/L/, dan Pemda agar difasilitasi pendaftaran kepersertaan mereka," kata Robert.
Robert kembali mengingatkan, pelayanan publik merupakan hak masyarakat. Sebagian merupakan hak konstitusional. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Jika ada tambahan syarat seperti kepesertaan BPJS ini maka tidak bisa hanya melalui Inpres atau peraturan menteri, tetapi wajib diatur dalam UU atau setidaknya PP (Peraturan Pemerintah)," tutur Robert.
Robert khawatir jika persyaratan mengakses pelayanan publik ini tidak dilakukan sesuai prosedur pembentukan kebijakan publik, maka di kemudian hari akan muncul persyaratan baru sebagai diskresi bermasalah di pusat maupun di daerah.
"Bisa saja nanti ada menteri atau kepala daerah mana lagi yang menjadikan produk mereka sebagai syarat pelayanan publik. Ini akan semakin membebani masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian, Ombudsman RI meminta pemerintah mencermati efektivitas dari pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik ini.
"Niat sudah baik untuk meningkatkan prosentase jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini 86 %untuk mencapai target 98% pada tahun 2024. Tapi caranya juga harus benar. Perlu masa transisi yang cukup," ujar Robert.
Ombudsman mendorong pemerintah mengoptimalkan sosialisasi, edukasi serta sinergi koordinasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran namun belum terdaftar dan kepada seluruh pemberi kerja agar menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.
Selain itu, Ombudsman juga meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan kualitas tata kelola layanan kesehatan dan mempermudah pelayanan faskes rujukan.
"Ombudsman telah membaca niat dari Inpres ini dan niatnya baik. Namun niat yang baik untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN tersebut mesti diikuti dengan cara yang benar agar tidak membebani masyarakat itu sendiri," pungkasnya. (GIBS).
Baca Juga: Pembuatan SIM dengan Menyertakan Kartu BPJS
bpjs kesehatan bpjs kesehatan syarat pelayanan publik ombudsman ri
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024