CARITAU JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti isu kegiatan pemasangan baliho Calon Presiden (Capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang diduga dilakukan salah satu oknum kepolisian di wilayah Jawa Timur.
Adapun kabar itu pun kini ditenggarai menjadi salah satu pusat perhatian publik. Itu lantaran kegiatan pemasangan baloho Prabowo tersebut tidak terlepas dari mekanisme aturan netralitas ASN yang disinyalir dilanggar oleh oknum kepolisian tersebut.
Baca Juga: Anies Pastikan Tak akan Merapat ke Kabinet Prabowo
Sekretaris Jendral (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan menindaklanjuti serta memproses apabila hal tersebut benar terjadi.
Kaka menegaskan, hal itu harus dilakukan sebagai upaya Bawaslu guna menjalankan tugas pengawasan dan juga penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi menjelang kontesasi Pemilu 2024.
"Kami Meminta kepada Bawaslu untuk meneliti dan menindaklanjuti informasi tentang dugaan pemasangan Baliho capres dimaksud, yang saat ini diberitakan melibatkan aparat kepolisian," kata Kaka dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Dalam keterangannya, Kaka menyebut langkah Bawaslu untuk melakukan upaya penyelidikan atas dugaan pemasangan baliho oleh oknum kepolisian itu harus dilakukan dalam rangka menjaga aturan netralitas ASN di Pemilu 2024.
Kaka menjelaskan, peraturan terkait netralitas ASN, TNI dan Polri telah diatur di dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana dalam aturan itu, disebutkan bahwa seluruh ASN TNI dan Polri tidak diperkenankan berpihak pada salah satu Paslon di Pilpres 2024.
"Jadi saya minta kepada seluruh aparat negara, baik ASN, TNI, Polri untuk dapat tetap menjaga netralitas dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024 sebagaimana yang di amantkan oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Kaka.
Selain itu, ia juga berharap, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat dengan tegas menindak siapapun anggota yang terbukti telah bersalah melakukan kampanye keberpihakan kepada Paslon yang akan maju dikontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Permintaan menindak itu, lanjut Kaka, lantaran kabar itu ditenggarai dapat merusak citra, prinsip dan juga keteguhan Panglima TNI dan Kapolri yang selama ini berkomitmen penuh dalam menjaga netralitas pada penyelenggaran kontesasi pemilu di Indonesia.
"Kepada pihak kepolisian diminta dapat segera menindaklanjuti informasi tersebut dan juga menyampaikan temuannya kepada masyarakat, karena dalam pemberitaan itu disebutkan ada nya pihak kepolisian dalam pemasangan baliho dimaksud," tandas Kaka. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Bakal Telusuri Dugaan Kejanggalan Suara PSI di Pemilu 2024
capres cawapres prabowo-gibran pilpres 2024 pemilu 2024 kipp
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...