CARITAU MAKASSAR – Pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan sanksi tegas terhadap dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Di mana, Dosen berinisial H itu resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen pembimbing skripsi dan penasehat akademik (PA).
Baca Juga: Tanggapi Kasus Dugaan Pungli Rekrutmen CPNS, UNM Bilang Begini!
Tak hanya itu, H juga diberhentikan sebagai dosen pembimbing praktik industri dan tugas akhir mahasiswa lainnya.
“SK penonaktifan itu terbit 6 Juni 2022 atau dua hari setelah kasus ini muncul,” kata Dekan Fakultas Teknik UNM, Prof Dr Muhammad Yahya.
Ia mengatakan sejak kasus ini terungkap pihaknya langsung membentuk tim pencari fakta yang ditangani langsung dewan etik dosen. Ia mengatakan tim ini dibentuk sejak 2 Juni itu sampai sekarang masih bekerja.
Sejumlah saksi sudah dimintai klarifikasi. Termasuk mahasiswa yang diduga sebagai korban dan dosen bersangkutan sebagai terduga.
"Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian ini juga sudah diperiksa dan dimintai klarifikasi. Beberapa bukti yang terkait dengan kejadian ini juga sudah dikumpulkan," bebernya.
Kata dia, hasil kerja tim pencari fakta ini akan segera disampaikan ke Rektor UNM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan akademik dan statuta yang berlaku di UNM.
Sekadar informasi, dugaan kasus ini bermula dari pengakuan seorang mahasiswi Fakultas Teknik UNM melalui media sosial yang menyebut mengalami pelecehan dari dosen pembimbing skripsinya. (KEK)
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Makassar Digelandang ke Kantor Polisi, Diduga Terlibat Penganiayaan
oknum dosen pelaku pelecehan mahasiswa unm dapat sanksi tegas unm pelecahan mahasiswa dosen lecehkan mahasiswa
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...