MRP Barat Daya Laporkan KPU ke Bawaslu RI
Rabu, 02 Okt 2024 17.20 WIB
Rabu, 02 Okt 2024 17.20 WIB
Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu (tengah) di dampingi Wakil Ketua I MRP Papua Barat Daya Susance Saflesa (kiri) dan Wakil Ketua II MRP Papua Barat Daya Vincentius Paulinus Baru (kanan) saat menggelar jumpa persnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Majelis Rakyat Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin dan Anggota KPU RI, Idham Holik serta seluruh pimpinan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu RI. Majelis Rakyat Papua Barat Daya menilai, mereka diduga telah melanggar adminstrasi dan etik saat melaksanakan tahapan pencalonan kepada daerah di Papua Barat Daya.
Majelis Rakyat Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin dan Anggota KPU RI, Idham Holik serta seluruh pimpinan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu RI. Majelis Rakyat Papua Barat Daya menilai, mereka diduga telah melanggar adminstrasi dan etik saat melaksanakan tahapan pencalonan kepada daerah di Papua Barat Daya.
Majelis Rakyat Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin dan Anggota KPU RI, Idham Holik serta seluruh pimpinan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu RI. Majelis Rakyat Papua Barat Daya menilai, mereka diduga telah melanggar adminstrasi dan etik saat melaksanakan tahapan pencalonan kepada daerah di Papua Barat Daya.
Majelis Rakyat Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin dan Anggota KPU RI, Idham Holik serta seluruh pimpinan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu RI. Majelis Rakyat Papua Barat Daya menilai, mereka diduga telah melanggar adminstrasi dan etik saat melaksanakan tahapan pencalonan kepada daerah di Papua Barat Daya.
CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya Alfons Kambu (tengah) di dampingi Wakil Ketua I MRP Papua Barat Daya Susance Saflesa (kiri) dan Wakil Ketua II MRP Papua Barat Daya Vincentius Paulinus Baru (kanan) saat menggelar jumpa persnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (2/10/2024). Majelis Rakyat Papua Barat Daya melaporkan Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin dan Anggota KPU RI, Idham Holik serta seluruh pimpinan KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu RI. Majelis Rakyat Papua Barat Daya menilai, mereka diduga telah melanggar adminstrasi dan etik saat melaksanakan tahapan pencalonan kepada daerah di Papua Barat Daya. (CARITAU-MUNZIR)
majelis rakyat papua
dki jakarta
pilkada 2024