Pemerintah Rilis Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja
Jum'at, 12 Jan 2024 16.36 WIB
Jum'at, 12 Jan 2024 16.36 WIB
Pekerja melintas pelican crossing, Jalan. MH.Thamrin, Jakarta Pusat.
Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yang dikelompokan menjadi dua jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yang dikelompokan menjadi dua jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yang dikelompokan menjadi dua jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
CARITAU JAKARTA - Pekerja melintas pelican crossing, Jalan. MH.Thamrin, Jakarta Pusat. Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yang dikelompokan menjadi dua jenis yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (CARITAU - MUNZIR)
pajak gaji pekerja
dki jakarta
pelican crossing