Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Selasa, 12 Sep 2023 15.02 WIB
Selasa, 12 Sep 2023 15.02 WIB
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas (kiri) bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (tengah), Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kanan) saat menandatanganin Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. "Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. "Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. "Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. "Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. "Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
CARITAU JAKARTA - Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas (kiri) bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (tengah), Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kanan) saat menandatanganin Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. "Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. (CARITAU - MUNZIR)
dki jakarta
skb tiga menteri
libur nasional
cuti bersama
pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024