Membedah Pembahasan Tertutup Revisi UU ITE 2.0
Senin, 11 Sep 2023 17.01 WIB
Senin, 11 Sep 2023 17.01 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri), Direktur LBH Apik Jakarta Uli Arta Pangaribuan (kedua kanan), Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu (kiri) dan Ketua BEM Kema Unpad 2023 Mohamad Haikal Febrian Syah (kanan) menjadi Pembicara pada Diskusi Publik dan "Membedah Pembahasan Tertutup Revisi UU ITE 2.0” di Jakarta, Senin (11/09/2023)
Sejak beberapa pekan terakhir, Panja Komisi 1 DPR RI bersama pemerintah telah membahas Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara intens dan tertutup. Masyarakat sipil memandang proses pembahasan seharusnya dilakukan secara terbuka karena perubahan undang-undang ini menyangkut ruang publik secara luas.
Sejak beberapa pekan terakhir, Panja Komisi 1 DPR RI bersama pemerintah telah membahas Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara intens dan tertutup. Masyarakat sipil memandang proses pembahasan seharusnya dilakukan secara terbuka karena perubahan undang-undang ini menyangkut ruang publik secara luas.
Sejak beberapa pekan terakhir, Panja Komisi 1 DPR RI bersama pemerintah telah membahas Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara intens dan tertutup. Masyarakat sipil memandang proses pembahasan seharusnya dilakukan secara terbuka karena perubahan undang-undang ini menyangkut ruang publik secara luas.
CARITAU JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri), Direktur LBH Apik Jakarta Uli Arta Pangaribuan (kedua kanan), Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu (kiri) dan Ketua BEM Kema Unpad 2023 Mohamad Haikal Febrian Syah (kanan) menjadi Pembicara pada Diskusi Publik dan "Membedah Pembahasan Tertutup Revisi UU ITE 2.0” di Jakarta, Senin (11/09/2023). Sejak beberapa pekan terakhir, Panja Komisi 1 DPR RI bersama pemerintah telah membahas Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara intens dan tertutup. Masyarakat sipil memandang proses pembahasan seharusnya dilakukan secara terbuka karena perubahan undang-undang ini menyangkut ruang publik secara luas. (CARITAU - MUNZIR)
dki jakarta
revisi uu ite 2.0
membedah pembahasan tertutup revisi uu ite 2.0