Pengungkapan Kasus Penistaan Agama Oleh Konten Kreator Galih Loss
Jum'at, 26 Apr 2024 19.01 WIB
Jum'at, 26 Apr 2024 19.01 WIB
Tersangka Galih Loss dihadirkan penyidik saat konferensi pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Polda Metro Jaya menahan tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss karena kasus pendistribusian konten video yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menahan tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss karena kasus pendistribusian konten video yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menahan tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss karena kasus pendistribusian konten video yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menahan tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss karena kasus pendistribusian konten video yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
CARITAU JAKARTA - Tersangka Galih Loss dihadirkan penyidik saat konferensi pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Polda Metro Jaya menahan tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss karena kasus pendistribusian konten video yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (CARITAU - MUNZIR)
kasus penistaan agama
dki jakarta
konten kreator