CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umun (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, memastikan jadwal penetapan pasangan capres-cawapres tidak berubah. Diungkapkannya, semua berkas administrasi pasangan Capres dan Cawapres sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Gunakan Hak Pilihnya di Semarang
Setelah proses penetapan pasangan capres dan cawapres, langkah berikutnya adalah pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada tanggal 14 November.
"Tanggal 14 November 2023 nanti kami melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon tetap untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Hasyim.
Dalam konteks Pileg 2024, KPU RI telah menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).
Pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 telah diterima oleh KPU RI, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Perlu dicatat bahwa KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (DID)
Baca Juga: Sebut Bakal ada Capres Jadi Tersangka, Timnas AMIN Sebut Fahri Omong Kosong
kpu ri penetapan paslon capres cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...