MK Tolak Permohonan PSI Tentang Batas Usia Capres-Cawapres
Senin, 16 Okt 2023 12.01 WIB
Senin, 16 Okt 2023 12.01 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tenga) memimpin sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak atas uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak atas uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak atas uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak atas uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak atas uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak atas uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak atas uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak atas uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023 lalu. Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.(CARITAU - MUNZIR)
mk tolak permohonan psi tentang batas usia capres-cawapres
dki jakarta
mahkamah konstitusi
pilpres 2024