CARITAU JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pengujian UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Yakin Hakim MK Berani Putuskan Terbaik
Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung hakim Daniel Foekh mengatakan, pemohon mendalilkan inskonstitusionalitas pasal 15 ayat (2) dan pasal 15 ayat (5) UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Dalil-dalil yang disampaikan pemohon yakni fungsi Dewan Pers pada pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir. Akibatnya, menurut pemohon, Dewan Pers menafsirkan kata ‘memfasilitasi’ menjadi memonopoli serta mengambil alih peran organisasi pers dalam menyusun peraturan perundang-undangan di bidang pers. Termasuk tidak memberdayakan organisasi pers yang sudah ada.
Padahal seharusnya, menurut pemohon, Dewan Pers bukan bertindak regulator melainkan hanya menjalankan fungsi memfasilitasi organisasi pers.
Dalil berikutnya yang disampaikan pemohon, Dewan Pers dinilai telah melampaui kewenangannya membuat keputusan yang mengambil wewenang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Padahal, tidak satupun pasal dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang mengatur kewenangan Dewan Pers untuk mengeluarkan surat keputusan setara dengan lisensi BNSP.
Para pemohon I dan pemohon II, mengaku juga telah mendirikan lembaga sertifikasi profesi Pers Indonesia yang bersertifikat resmi dari BNSP untuk melaksanakan UKW menggunakan standar kompetensi kerja. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2016 tentang sistem standarisasi kompetensi kerja nasional.
Hal itu menurut pemohon berbeda dengan Dewan Pers yang hanya menggunakan standar kompetensi wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan.
Tidak hanya itu, menurut pemohon, pasal 15 ayat (2) menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai anggota Dewan Pers melalui Keputusan Presiden.
Para pemohon mendalilkan, seharusnya Keputusan Presiden hanya bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers.
Berikutnya, kata Daniel Foekh, pemohon seperti dirilis Antara juga mendalilkan hasil pemilihan anggota Dewan Pers tidak melibatkan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Melainkan hanya oleh anggota Dewan Pers dari organisasi pers konstituen Dewan Pers, sehingga pemohon juga kehilangan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.(KEK)
Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae kepada MK
mahkamah konstitusi menolak gugatan pengujian uu nomor 40/1999 uu pers dewan pers wartawan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...