CARITAU MAKASSAR – Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (2/6/2022) lalu.
Dalam sidang tersebut, penggugat diminta menyerahkan bukti surat berupa dokumen sebagai penguatan materi gugatan dan tergugat juga menyerahkan bukti surat guna memperkuat jawaban atas gugatan hingga duplik atau jawaban balik atas replik penggugat.
Baca Juga: Aksi Solidaritas untuk Kebebasan Pers di Medan
M Akbar Amir selaku penggugat dalam sidang ini membawa sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim dirinya sebagai Raja Tallo, termasuk SK Pengukuhan Lembaga Adat Kerajaan Tallo yang dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Makasaar, Ilhan Arief Sirajuddin.
Dokumen lain dari pihak penggugat antara lain, surat print out berita yang ditayangkan pihak tergugat, Surat Rekomendasi Kawasan Cagar Budaya Istana Raja Tallo dalam melakukan kegiatan proyek budaya, serta bukti kesepakatan Rodman Pictures (pembuatan film) mengenai kebudayaan sejarah dengan pihak Pertubuhan Kebudayaan Malaysia dengan nilai Rp20 miliar.
Sedangkan bukti surat dari empat media tergugat, yakni Akta Pendirian Perusahaan, Struktur Organisasi, Pengajuan Verifikasi Dewan Pers, Bukti Foto Kegiatan Konferensi Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Pedoman Hak Jawab.
Dari empat media tergugat yang hadir, dua di antaranya masih terkendala kelengkapan bukti surat, karena dalam penguasaan kantor pusat.
Dengan begitu, Hakim memutuskan menunda sidang memberikan waktu sepakan untuk melengkapi bukti surat kedua media tergugat.
Sebelumnya, Kuasa Hukum media tergugat, yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Muhammad Fakhruddin, SH, MH mengatakan dalam materi gugatannya, penggugat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat, sehingga meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai Rp100 triliun.
Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah, salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads of Agreement 'Royal Talloo Rivertfront City Resort" dengan tema The Regency of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 (jauh sebelum ada Konferensi Pers dari keturunan Raja Tallo) dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50 persen dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.
"Perbuatan melawan hukum seperti apa? Itu karya jurnalistik. Berita itu bersifat korektif membangun, di mana ada sekelompok orang yang mengklaim sebagai turunan Raja Tallo yang mempertanyakan status Raja Tallo pada seseorang bernama M Akbar Amir. Jika merasa beritanya belum tepat silahkan gunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi karena Undang-Undang Pers memberi ruang koreksi balik atas pemberitaan," ujarnya.
Fakhruddin mengatakan, berita tersebut diperoleh wartawan enam media dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar, pada 18 Maret 2016, di mana yang bertindak sebagai narasumber yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan pihak media saat itu, tetapi tidak mendapat respons dari penggugat. Namun, berselang lima tahun lebih, muncullah surat gugatan perdata M. Akbar Amir yang didaftarkan ke PN Makassar.
Seperti diketahui, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas menegaskan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi.
Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers menyatakan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 1 ayat 12 menyatakan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Pasal 1 ayat 13 menyatakan Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
UU Pers jelas-jelas telah memberi ruang penyelesaian sengketa pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, apalagi hal yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Pers menyatakan untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Undang Undang Pers pun mewajibkan Pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, yang justru tidak dimanfaatkan oleh pihak Penggugat," ujarnya.
Dikutip dari materi gugatan,objek gugatan yang didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum adalah keterangan dari Karaeng Rewa selaku sumber berita.
Hal mana terlihat dari dalil gugatan pihak Penggugat bahwa seseorang bernama Karaeng Rawa (H. Andi Rauf Maro Daeng Marewa) dalam keterangan pers menyatakan bahwa “Mengapa Akbar mengaku-mengaku di media adalah Raja Tallo, dari mana dia mengambil silsilah itu dan menobatkan dirinya sebagai raja”.
Menurut dia (Karaeng Rawa) setelah dirunut silsilah Kerjaan Tallo nama Akbar tidak masuk dalam garis langsung keturunan raja-raja, bahkan namanya tidak tertera dalam struktur kerajaan.
“Sejak kapan dirinya dinobatkan sebagai keluarga bangsawan, namanya pun bahkan tidak masuk dalam turunan keluarga. Itu kesalahan terbesarnya mengklaim jadi Raja meski saat ini zaman sudah modern,” ungkap Karaeng Rewa dalam keterangannya.
Lebih lanjut Fakhruddin mengatakan, suatu berita media massa yang bersifat korektif membangun tentu bukan perbuatan melawan hukum, berbeda konteksnya jika mengandung unsur penghinaan, hujatan, pencemaran nama baik, atau perbuatan melawan hukum sejenisnya.
"Tentu media massa tergugat berharap semua pihak dapat memahami konteks permasalahannya. Semua pihak berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun alangkah baiknya pahami dulu konteks permasalahannya," ujarnya. (KEK)
Baca Juga: Dewan Pers Nilai Perpres Publisher Rights Jawaban Konten Berkualitas
enam media di makassar digugat perdata di pengadilan negeri makassar raja tallo kerajaan tallo karya jurnalistik dewan pers kebebasan pers
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...