CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan juga perilaku hakim konstitusi imbas putusan permohonan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilu 2024.
MK akan membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam beberapa waktu dekat ini. Selain itu MK juga bakal resmi menunjuk keanggotaan MKMK.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 3.719 Personel Jaga Aksi di DPR RI
Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan, berdasarkan kesepakatan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK telah menyimpulkan akan menunjuk tiga orang Hakim yang memiliki pengalaman dan sepak terjang yang cukup mempuni.
Enny menyebut, MK telah sepakat menunjuk Profesor Jimly Asshiddiqie untuk menjadi punggawa soal berjalanya sidang MKMK tersebut. Enny menilai, penunjukan Jimly menjadi anggota MKMK tak lepas dari pengalamanya serta kualitas integritasnya dalam menjalankan tugas menjadi hakim.
"Jadi yang berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, jadi kami dalam RPH, telah menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK Ini adalah Profesor Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak akan meragukan lagi terkait dengan kreditibilitas beliau," kata Enny kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Dirinya menuturkan, selain Profesor Jimly, para Majelis MK dalam RPH juga telah bersepakat memilih sosok Profesor Bintan Saragih menjadi anggota MKMK. Adapun alasan memilih Profesor Bintan Saragih yakni tidak terlepas dari sejumlah catatan pengalamannya menjadi Dewan Etik MK atau sekarang dirubah menjadi MKMK.
"kemudian kedua adalah Profesor Bintan Saragih beliau dulu dari dewan etik MK, karena sekarang bukan dan etik tapi MKMK jadi memungkinkan beliau masuk ke MKMK," jelas Enny.
Enny mengungkapkan, sosok terakhir yang telah disepakati untuk menjadi anggota MKMK yakni Doktor Wahiduddin Adams. Ia menambahkan, pemilihan terhadap ketiga calon anggota MK itu berdasarkan ketentuan yang termaktub didalam Pasal 27 a Undang-Undang MK yakni harus ada unsur tokoh masyarakat, akademisi dan Hakim aktif.
"kemudian posisi ketiga yaitu yang mulia Doktor Wahiduddin Adams, jadi kami sesuaikan dengan ketentuan pasal 27a UU MK bahwa keanggotan itu yaitu dari tokoh unsur masyarakat akademisi dan hakim aktif," terang Enny.
Berdasarkan informasi yang diterima, MK saat ini ditenggarai telah resmi menerima 7 laporan mengenai dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi imbas putusan permohonan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui tujuh laporan itu telah resmi dilayangkan masyarakat imbas putusan MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres.
Adapun dalam putusan permohonan uji materi nomor 90, MK telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni menambah baleid putusan dengan membolehkan usia dibawah 40 tahun untuk maju menjadi Capres dan Cawapres dengan catatan harus memiliki pengalaman dan atau sedang menjabat Kepala Daerah yang telah terpilih melalui Pemilu ataupun Pilkada.
Berkaitan dengan hal itu, Enny menambahkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini bakal segera membentuk forum MKMK untuk merespon laporan masyarakat mengenai putusan Nomor 90 soal permohonan uji materi perkara batas usia Capres dan Cawapres.
"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk (MKMK) untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK, untuk menangani paling tidak 7 (laporan) yang masuk di sini," tandas Enny. (GIB/DID)
Baca Juga: Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024
laporan dugaan pelanggaran etik mahkamah konstitusi bentuk mkmk mahkamah kehormatan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...