CARITAU JAKARTA – Sebanyak 16 Besar Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara mendesak Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut menyikapi adanya dugaan pelanggaran kode etik, di mana Anwar Usman dinilai ada konflik kepentingan dalam sidang putusan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Kamis (26/10/2023).
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menjelaskan dugaan kode etik dari MK bisa dilihat dari kejanggalan yang dikeluhkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Hakim Arief Hidayat. Di mana sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat menyebut kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara sudah jauh dari pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Empat Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
"Saat ini, permasalahan serius terjadi di MK. Alasan seperti sakit perut dan mungkin konflik kepentingan yang disampaikan dua Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir," jelas Kurnia di Gedung MK usai melaporkan Anwar Usman ke MKMK.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menerima gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqib Birru. Dalam gugatannya, seorang yang berusia di bawah 40 tahun, namun pernah menjadi kepala daerah diperbolehkan maju sebagai capres atau cawapres.
Sidang ini digelar pada Senin 16 Oktober, tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh KPU. Benar saja, pada Rabu 25 Oktober kemarin Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, sekaligus keponakan dari Anwar Usman, resmi mendaftar ke KPU sebagai Cawapres-nya Prabowo Subianto.
"Karena kita tidak bisa lepaskan, bahwa putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapat karpet merah untuk hadir dan mendaftar sebagai cawapres di KPU RI," jelas Kurnia.
Atas dasar tersebut, Kurnia berharap Majelis Kehormatan MK yang baru saja dibentuk dapat memproses perkara ini dengan seobjektif mungkin. Bahkan, dia meminta agar Anwar Usman didepak dari Hakim Konstitusi.
"Kami berharap dari putusan MKMK dapat menyelamatkan MK dengan cara mengeluarkan keluarkan Anwar Usman dari Hakim Konstitusi," tutur dia.
Senada dengan Kurnia, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Violla Reininda menjelaskan pihaknya bersama koalisi sipil lainnya sudah lama mendesak Anwar Usman mundur dari Ketua MK. Pasalnya, Anwar Usman diketahui menikahi adik kandung dari Presiden Jokowi, Idayati pada 26 Mei 2022 lalu.
"Jadi dalam kode etik hakim, ketika suatu perkara itu berkaitan dengan kepentingan dan keluarganya, harusnya hakim bersangkutan harus mengundurkan diri dari pemeriksaan/memutus dan juga mengadili perkara tersebut. Sebetulnya dari jauh-jauh hari, ketika Anwar telah memiliki ikatan kekeluargaan dengan Presiden Jokowi, kami sudah mendorong Anwar Usman mundur dari jabatan Ketua dan Hakim Konstitusi," ucapnya.
"Dan juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya pelanggaran yang berat, terutama terkait konflik of interest bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat, berupa pemberhentian tidak hormat," tegasnya. (RMA)
Baca Juga: Anwar Usman Ajukan Gugatan Soal Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ke PTUN
ketua mk anwar usman mahkamah konstitusi uji materi usia capres dan cawapres capres cawapres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...