CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan soal norma batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diajukan oleh Partai Garuda. Uji materi gugatan batas usia Capres dan Cawapres itu tercatat atas perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan dalam beberapa pekan lalu.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Lakukan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
Putusan perihal gugatan yang telah diajukan Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan perkara.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan alasan MK untuk menolak permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda tersebut.
Dalam keteranganya, Hakim Saldi Isra menyebut bahwa permohonan pihak penggugat dinilai tak memiliki dasar hukum yang kuat atas materi dari gugatan yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Hakim Saldi Isra juga menilai bahwa materi permohonan yang telah disampaikan oleh pihak penggugat tidak memiliki pijakan hukum yang kuat atau inkonstitusional.
Saldi memastikan seluruh dalil hukum para Pemohon ditolak MK, meskipun para Pemohon memohonkan batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun sekaligus meminta kepada MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf q menjadi'
Adapun dalam materi permohonannya, pihak penggugat, meminta MK mengabulkan narasi usia dibawah 40 tahun bisa menjadi Capres dan Cawapres dengan pengecualian harus memiliki pengalaman menjadi pejabat negara dan atau sudah selesai menjabat.
Saldi menyebut, bahwa materi yang diajukan oleh pihak penggugat terkait norma batas usia dibawah 40 tahun tersebut bisa mendaftarkan diri menjadi Capres dan Cawapres asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasalnya, Saldi memandang definisi mengenai penyelenggara negara mesti diatur lebih lanjut dan spesifik, karena ada penyelenggara negara yang tidak ditunjuk langsung oleh masyarakat melalui pemilihan, melainkan ditunjuk langsung oleh presiden dan/atau juga melibatkan DPR.
"Dengan demikian dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandas Saldi. (GIB/IRN)
Baca Juga: Tak Cukup Dua Menteri, Prabowo Mesti Tawarkan Lebih Untuk NasDem Agar Merapat ke Koalisi
mk mahkamah konstitusi Gugatan Partai Garuda Putusan Sidang Batas Usia Capres-Cawapres partai garuda pemilu 2024 pilpres 2024 cari presiden 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...