CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenao batas usia minimal calon presiden(Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang Mahasiswa UNS.
Terkait putusan tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK yang baru saja dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga: Debat Malam Nanti, Zulhas: Gibran Tidak Ada Persiapan Khusus
Diketahui, putusan tersebut menetapkan bahwa batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Nah oleh karena itu terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat, dan tentunya langsung dilaksanakan," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut Dasco menyebut, putusan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.
"Dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres," ujar Dasco.
"Itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi (calon) presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden(Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang Mahasiswa UNS.
Perkara yang teregister MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan putusan ini, artinya Gibran Rakabuming berpeluang untuk maju sebagai Capres - Cawapres karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sebelumnya, MK sempat menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu dari sejumlah pihak.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di antaranya sudah diputus dan ditolak. (DID)
Baca Juga: Jokowi Ikut Komentari Debat Capres, Ini Kata Anies Baswedan
gerindra putusan mk batas usia capres - cawapres gibran berpeluang cawapres pilpres 2024
Persiapan Pesawat Angkutan Haji Tahun 2024
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten
PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa...
Kemenparekraf: Masih Banyak yang Rancu Wisata Hala...
Serang Petugas SPBU, Dua Pemuda Bersenjata Tajam D...