CARITAU JAKARTA - Sejumlah opsi berpeluang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Salah satu opsinya adalah syarat usia 40 tahun dipertahankan, tetapi ditambah pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. Dirinya menekankan pada hakikatnya MK tak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum. Lantaran, persoalan tersebut merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden.
Baca Juga: Sebut Cak Imin Kemaruk, Jazilul Semprot Nusron Wahid Mabuk Daratan
"Saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara itu," kata Fahri dalam keterangannya yang diterima Minggu (15/10/2023).
Ada sejumlah opsi yang bisa diputus MK dalam perkara batas usia capres/cawapres yaitu menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon, mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya. Walau demikian, Fahri menyebut MK dapat menambahkan amar selain opsi-opsi tersebut.
"Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara 'a quo' selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan," ujar Fahri.
Opsi pertama kata dia, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.
Opsi kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun, namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah.
Menurutnya, hal ini seperti saat MK mengabulkan seluruh pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyangkut masuknya klausul "pernah menjadi pimpinan KPK" sebagai syarat pimpinan KPK.
"MK dapat saja membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu," ujar Fahri.
Fahri menegaskan segala kemungkinan dapat saja terjadi. Tapi jika opsi di atas yang terjadi, maka menurutnya dinamika pada internal Hakim MK akan menciptakan pembelahan sikap atas putusan. "Pastinya ada sebagian hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda," ujar Fahri.
MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). (DID)
Baca Juga: Jokowi Diminta Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye
mahkamah konstitusi putusan mk gugatan batas usia capres - cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...