CARITAU JAKARTA – Para pembelajar dan pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pernyataannya soal presiden dan menteri boleh berkampanye serta memihak di Pemilu. Adapun pasal-pasal yang jadi rujukan presiden boleh berkampanye menurut CALS memiliki banyak kelemahan.
CALS menilai ucapan Jokowi itu tidak etis karena tidak mempertimbangkan aspek keadilan yang sangat penting dalam Pemilu.
"Kita bisa berdebat pada bunyi norma pasal-pasal dalam pemilu, namun UU Pemilu harus pertama-tama diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945 yaitu LUBER JURDIL, dengan penekanan pada aspek keadilan," ujar CALS dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
"Pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945," sambungnya.
Berbicara mengenai UU Pemilu, CALS menilai banyak kelemahan yang terdapat dalam undang-undang tersebut karena semata-mata UU Pemilu disusun atas kepentingan politik hingga dibuat berdasarkan kasus empirik. Mereka menganggap UU Pemilu belum mengantisipasi peristiwa seperti Pemilu 2024.
CALS, yang di antaranya diisi oleh akademisi UGM Dr Yance Arizona, Peneliti PUSaKO Unand Beni Kurnia Ilahi dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, mencontohkan pasal 299 dalam UU Pemilu yang menyebut Presiden atau Wakil Presiden boleh berkampanye. Menurut mereka, pasal tersebut mengatur soal kampanye oleh Presiden atau Wakil Presiden jika kembali maju dalam Pilpres, alias jadi calon petahana.
"Dalam membaca teks pasal, kita harus menempatkannya dalam konstruksi pasal secara keseluruhan dan pengelompokan pasal dalam undang-undang. Ayat (3) dari pasal itu dan letaknya dalam bagian kedelapan dan Bab VII (tentang Kampanye) menunjukkan bahwa pasal itu dibuat untuk mengantisipasi situasi petahana yang mencalonkan diri.
“Lagipula, UU Pemilu mengandung banyak kelemahan. Karena selain proses legislasi mengandung kepentingan politik, norma hukum juga akan dibuat berdasarkan kasus empirik. Sedangkan nepotisme dan politik dinasti yang demikian parah serta 'cawe-cawe' politik yang telanjang, baru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Karena itu, pasal-pasal itu memang belum mengantisipasi situasi presiden yang ingin berkampanye tanpa rasa sungkan dan malu," ucap mereka.
Selanjutnya, mereka juga membahas pasal 281 terkait kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wapres, Menteri serta kepala daerah. Dalam pasal itu, para pejabat tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya hingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Pasal ini tidak akan menjamin Presiden bisa berlaku netral dan adil. Bisa saja terjadi, pagi hari bagi-bagi Bansos atas nama Presiden, lalu sore ikut mengkampanyekan anaknya yang jadi cawapres," ucapnya.
"Banyak sekali fasilitas administrasi dan protokoler yang melekat pada jabatan presiden. Saat ia berkampanye dalam masa cuti-pun, pasti akan ada Paspampres dan protokoler pengamanan presiden," sambungnya.
Mereka juga mengingatkan presiden untuk memathui aturan dalam UU Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal 42 dan 43, terdapat larangan bagi pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan keputusan atau tindakan.
"Presiden sebagai Penyelenggara Administrasi Pemerintahan juga mengabaikan ketentuan ini, yang sangat jelas mengatur soal konflik kepentingan yang dilatarbelakangi oleh hubungan dengan kerabat dan keluarga ketika melakukan sebuah tindakan/keputusan. Kampanye merupakan bagian dari sebuah Tindakan," ucap mereka.
Atas dasar itu, CALS memiliki enam desakan terhadap Jokowi sebagai berikut:
(DIM)
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten
PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa...
Kemenparekraf: Masih Banyak yang Rancu Wisata Hala...
Serang Petugas SPBU, Dua Pemuda Bersenjata Tajam D...
Sumber Mata Air di Pesisir Selatan