CARITAU JAKARTA - Seorang Paspampres berpangkat Mayor berinisial BF diduga memperkosa prajurit wanita (Kowad) dari kesatuan Kostrad.
Dihimpun dari berbagai sumber, pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu. Korban sendiri adalah prajurit dari divisi Infanteri 3/Kostrad berpangkat Letda.
Baca Juga: Mahfud Sebut Aparat ‘Backing” Tambang Ilegal, KSAD Tegas Bilang Begini
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Andika kepada media usai melepas Satuan Tugas Maritim Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, (1/12/2022).
Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI setelah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan berlangsung di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," jelas Andika.
Lebih lanjut, mantan KSAD tersebut menegaskan, jika perwira pelaku pemerkosaan itu akan dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," kata Andika.
"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus!," tutup dia. (IRN)
Baca Juga: Pemuda di Makassar Nyaris Jadi Amukan Massa Usai Diduga Rudapaksa Bocah Lima Tahun
panglima tni jenderal andika perkasa paspampres ksad kostrad kowad pemerkosaan puspom tni
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024