CARITAU JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan di penghujung tahun 2022, dua peraturan daerah (Perda) resmi disahkan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Masing-masing Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).
"Saya berharap besar kepada PT Jakpro untuk lebih produktif bekerja dan menuntaskan seluruh penugasan dengan penuh keberhasilan. Tidak ada lagi kegiatan yang bersifat konsumtif kedepannya. Semua harus terukur, efisien dan jelas terang-benderang," kata Prasetyo, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Cegah Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Pj Heru Minta Perkuat Sinergi Pihak Terkait
Politisi PDIP ini, mengatakan, untuk Perda Pengelolaan Keuangan terbaru, dia meminta seluruh instrumen di Badan Anggaran maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah mampu mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.
Kemudian, lanjut Prasetyo, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sepakat menggeser komposisi belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023, sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Anggaran yang mengalami pergeseran sebesar Rp285,6 miliar. Dari besaran itu, Rp220 miliar dimasukan ke dalam pos biaya tidak terduga (BTT). Sisanya sebesar Rp65,5 miliar disepakati untuk menunjang program pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023,” jelasnya.
“Saya memahami evaluasi Kemendagri demi akuntabilitas, efektivitas, produktivitas, pencapaian dan pemenuhan target realisasi APBD," pungkas dia. (DID)
Baca Juga: DPRD DKI Sarankan Format Pemilihan Gubernur DKJ Satu Putaran
dprd dki prasetyo edi marsudi formula e penggunaan anggaran pt jakpro
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...