CARITAU JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Komisi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menggenjot retrubusi daerah. Hal itu mengingat lesunya pencapaian realisasi di tahun 2022 silam.
Menurut Prasetyo, Bapenda harus matang dan cermat dalam penyusunan target pendapatan retribusi daerah. Dengan demikian, capaian realisasi tahun 2022 tak terulang lagi di tahun selanjutnya. Pasalnya, retribusi daerah tahun lalu hanya tercapai 46,72% atau Rp376,9 miliar dari terget sebesar Rp806,8 miliar.
Baca Juga: Didorong di Pilkada Jakarta, Ini Kata Zita Anjani
Prasetyo yang juga Koordinator Komisi C DPRD DKI itu menyatakan, demi tercapainya target yang ditetapkan, Bapenda harus bisa mengelola sejumlah aset yang selama ini tidak produktif agar bisa menjadi pendapatan daerah.
“Tolong aset dikelola yang betul, kalau Pemda tidak bisa mengelola, swastakan pinjam. Tapi (dengan regulasi) yang benar. Kalau memang premium, pakai harga premium, itukan bisa jadi pendapatan juga. Jangan didiamkan saja," kata Prasetyo dikutip Kamis (27/7/2023).
Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui pendapatan retribusi daerah masih dibawah 50%.
Pasalnya kondisi perekonomian Jakarta tidak sesuai prediksi awal, karena Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih ditetapkan pada awal tahun, serta terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan tahun secara nasional khususnya di Ibukota.
Lusi juga menyampaikan, tidak tercapainya pendapatan retribusi daerah karena Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 belum dicabut.
"Masalahnya ada pumungatan retribusi yang masih terkena relaksasi karena Pergub 87 belum dicabut dan kami sudah mengajukan itu untuk dicabut karena kondisi darurat bencana sudah dicabut oleh Presiden," tuturnya.
Selain itu, rendahnya realisasi pendapatan retribusi daerah juga disebabkan masih banyaknya tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI belum beroperasional penuh, serta gedung yang belum bisa disewakan karena masih menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
"Adanya obyek retribusi yang membutuhkan renovasi dan perbaikan sehingga tidak bisa digunakan. Obyek retribusi yang digunakan untuk isolasi mandiri beberapa lokasi GOR maupun gedung lain untuk isolasi OTG. Pemda juga belum mencabut itu sehingga belum bisa dimanfaatkan pada tahun 2022," tandasnya. (DID)
Baca Juga: Parpol Pengusung Ganjar Mahfud Tak Solid, PPP Ogah Diajak Koalisi PDIP di Pilkada DKI
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...