CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi ikhwal beredarnya video yang berisi tentang pembagian amplop berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diduga berisi uang tunai di Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai video tersebut. Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa Bagja itu mengaku telah meminta pihak Bawaslu Sumenep untuk menindaklanjuti aksi pembagian amplop tersebut apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Padang
"Setelah ada berita yang menyebar kami cek kepada bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut," kata Bagja kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Selain itu, dirinya menegaskan, setiap tindakan yang diduga merupakan kegiatan politik praktis yang dilakukan di rumah ibadah sejatinya tidak boleh dilakukan oleh pihak manapun (parpol).
"Dan tentu bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," tegasnya.
Bagja menuturkan, jika dalam proses kegiatan penelusuran dan investigasi nanti kegiatan itu ditemukan jenis pelanggaran, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi terhadap partai politik tersebut.
"Kita tentukan jenis pelanggarannya. Kami akan kaji peristiwa diatas jika dugaan pelanggaran. Tentu akan ada penelusuran dugaan terhadap kejadian tersebut," tutur dia.
Kendati demikian, Bagja mengatakan, bahwa saat ini pihaknya belum dapat menentukan hal itu apakah sebuah pelanggaraan lantaran sesuai dengan keputusan KPU RI bahwa saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dan otomatis belum masuk kedalam massa kampanye.
Berdasarkan hal itu, Bagja menambahkan, pihaknya akan segera melakukan proses tindaklanjut atas beredarnya video tersebut dalam rangka untuk menentukan apakah kegiatan pembagian amplop didalam masjid itu merupakan bentuk pelanggaran pemilu atau tidak.
"Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi kita tentukan dulu, karena pada saat ini belum masa kampanye," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Keputusan MK Soal Batas Usia Disorot, Lima Suara Hakim Kalah dengan Tiga Suara, Kok Bisa?
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...