CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjelaskan perihal keputusan terkait perpanjangan masa waktu perbaikan dokumen kepada seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mencalonkan diri baik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Adapun keputusan memperpanjang masa waktu perbaikan syarat dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tersebut telah tertuang dalam Surat Dinas dengan Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang telah ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: TKN Minta Pendukung Prabowo Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan
Selain itu, guna mendorong perpanjangan masa waktu perbaikan dokumen Bacaleg, KPU RI juga telah mengeluarkan Surat Dinas dengan Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan, perpanjangan masa waktu perbaikan dokumen para Bacaleg tersebut diterbitkan dalam rangka untuk memberikan kesempatan ulang seluruh parpol agar segera melengkapi syarat dokumen yang ditentukan.
Idham mengungkapkan, pada prinsipnya, partai politik dan Bacaleg yang sudah mengikuti masa perbaikan pada rentang waktu 26 Juni - 9 Juli 2023 lalu dapat memperpanjang masa waktu perbaikan melalui surat permohonan yang telah diajukan ke KPU.
Adapun dalam hal ini, menurutnya, putusan untuk memperpanjang masa waktu perbaikan itu dilakukan agar memastikan dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap untuk kembali dilengkapi oleh para Bacaleg.
"Jadi pnggantian dokumen misalnya gini, misal nya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru gak kesubmit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya. Atau misalnya ada dokumen, kan ini bukan 1-2, tiap dapil, apalagi DPR RI itu 580," kata Idham kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Kendati demikian, Idham memastikan, bahwa dalam kegiatan masa perbaikan sejauh ini data dokumen para Bacaleg sudah disubmit atau telah diserahkan kepada KPU. Adapun putusan mengenai panjangan perbaikan syarat dokumen Bacaleg tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi parpol mengenai dokumen yang kemungkin bermasalah.
"Kalau di submit sudah pasti disubmit. Jadi, kami itu berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," tuturnya.
Idham menambahkan, pada prinsipnya, dalam menyelenggarakan kegiatan tahapan Pemilu, KPU sejatinya harus memiliki dasar kepastian hukum.
Berdasarkan prinsip kepastian hukum itu, lanjut Idham, KPU kemudian mengeluarkan surat dinas sebagai pedoman bagi jajaran untuk memperpanjang masa waktu perbaikan syarat dokumen Bacaleg.
"Nah, KPU provinsi, KIP Aceh, KPU, KIP tingkat Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas itu harus ada pedomannya, yaitu surat dinas," ujar Idham.
Dirinya menambahkan, keputusan mengeluarkan Surat Dinas untuk memperpanjang perbaikan surat dokumen Bacaleg itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab KPU sebagai regulator dalam ranhka menjalankan tugas sebagai salah satu lembaga spenyelenggara Pemilu 2024.
"Kami ini kan regulator, mas. Regulator, lembaga yang membuat aturan-aturan teknis. Dan agar KPU provinsi, KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia bekerja ada pedomannya, maka kami terbitkan," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Rocky Gerung: Elektabilitas Bukan Jadi Acuan untuk Tentukan Calon Presiden
kpu surat dinas perpanjangan perbaikan dokumen bacaleg pileg pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...