CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 16 saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap Rp100 miliar pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GI) Tbk 2010-2015, selain telah mencegah dua orang ke luar negeri.
"Sejauh ini dalam perkara dugaan korupsi ini, tim penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi," kata Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Menurut Ali, para saksi terdiri dari pihak sekretariat jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia, serta swasta.
KPK memang kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.
KPK saat ini bahkan sudah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait pengembangan kasus tersebut.
Ali mengatakan, setelah penyidikan dirasa cukup, maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, serta pasal yang disangkakan, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Sebelumnya, KPK seperti dirilis Antara telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan perkara telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan.(HAP)
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...