CARITAU JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu angkat bicara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu soal batas usia Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan juga Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) di Pilpres 2024.
Adapun putusan MK itu teregister dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusanya MK telah mengabulkan permohonan uji materi yang telah dilayangkan oleh seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbiru Re A.
Baca Juga: Caleg NasDem Minta Sudirman Said Stop Bikin Gaduh di Timnas AMIN, Ada Apa?
Dalam putusan itu, MK diduga telah mengubah frasa mengenai syarat daftar Capres dan juga Cawapres dari minimal usia 40 tahun dirubah menjadi batas usia dibawah 40 tahun bisa mendaftarkan diri asalkan sudah pernah atau sedang menjabat menjadi Kepala Daerah seperti Walikota, Bupati atau Gubernur melalui mekanisme Pemilu.
Sementara itu, publik menilai putusan MK itu diduga sarat akan kepentingan untuk memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi Cawpres Prabowo Subianto. Sebab saat ini usia Gibran baru menginjak 36 tahun secara otomatis tidak bisa menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
Masinton menilai, keputusan MK yang dipimpin oleh ipar Presiden Jokowi perihal batas usia Capres dan Cawapres tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi melainkan diduga lebih pada kepentingan tirani dan hubungan keluarga.
Anggota DPR RI itu mengatakan, putusan MK itu disinyalir telah melanggar TAP MPR RI Nomor 11 tentang Penyelenggaraan Negara lantaran ditenggarai dapat memunculkan kembali budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebab, menurutnya, secara jelas gugatan itu dikabulkan demi memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju menjadi Cawapres Prabowo.
"Putusan MK bukan lagi berdasar, berlandaskan atas kepentingan konstitusi, putusan MK saat ini lebih pada putusan kaum tirani," kata Masinton kepada awak media, Senin (31/10/2023).
Menurut Masinton, keputusan MK mengabulkan permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres tersebut baik dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar merupakan bentuk dugaan penghinaan terhadap marwah konstitusi.
Oleh karena itu, Masinton menyerukan kepada seluruh masyarakat agar dapat membangun kesadaran bersama bahwa saat ini putusan MK tersebut secara langsung telah mengkangkangi konstitusi.
"Kita harus mengajak secara sadar, kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita saat ini sedang di injak-injak," ungkapnya.
Selain itu, Masinton menyebut akan melakukan langkah selanjutnya dengan mendorong Ketua DPR RI, Puan Maharani beserta para anggota DPR lain untuk menggunakan hak angket agar dapat menguji kembali putusan MK tersebut.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki lembaga DPR RI untuk melakukan hak angket dalam menyikapi putusan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK)," tandas Masinton. (GIB/DID)
Baca Juga: Sekjen Gibran Center: Mas Gibran Simbol Gerakan 'Orde Muda'
pdip masinton pasaribu putusan mk gibran rakabuming raka pilpres 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...