CARITAU JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI saat ini tengah mengkaji wacana untuk legalkan titik-titik parkir yang berada di bahu jalan atau on street.
Hal itu diungkap oleh Kepala Dishub (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo yang mengatakan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan. Sebab ini memiliki tujuan dalam menaikkan pendapatan daerah.
Baca Juga: Pj Heru Apresiasi Disdik dalam Upaya Penataan Data dan Pengadaan Tenaga Pendidik Sesuai Ketentuan
"Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi," kata Syafrin kepada wartawan seperti dikutip Jumat (27/10/2023).
Sebab, lanjut Syafrin, dengan legalnya hal tersebut di bahu jalan, akan ada pemasukan untuk Pemerintah DKI dari hasil parkir kendaraan.
Lebih lanjut, Syafrin mencontohkan titik parkir liar yang berpotensi dilegalkan berada di jalanan sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Selain mengurangi frekuensi parkir liar, dia yakin langkah tersebut dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan.
"Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir," tutur Syafrin.
"Di sana ada jalan yang jadi tempat parkir liar. Ini masuk kajian. Apakah pelaksanaan parkir tersebut bisa diresmikan sehingga meningkatkan pendapatan," tandasnya. (DID)
Baca Juga: Dinas Citata Sebut Perencanaan Restorasi Rumdis Gubernur Selesai Mei 2024
pemprov dki jakarta dishub dki dinas perhubungan pengelola parkir
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...