CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki garasi. Aturan ini diterbitkan terkait larangan memang bagi masyarakat memarkirkan kendaraannya di sembarang lokasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan wajib memiliki garasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tetang Transportasi.
Baca Juga: Ada Kampanye Akbar di GBK, Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas pada 10 Februari 2024
Dalam Pasal 140, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Selanjutnya, dalam pasal 140 juga menyebut surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK. Karena itu, untuk memperketat penerapan aturan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Di Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir. Ini akan kami koordinasikan kembali, sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Aturan ini, kata Syafrin diterbitkan karena memang masyarakat tak boleh memarkirkan kendaraannya di sembarang lokasi. Termasuk juga pada fasilitas umum (fasum) atau badan jalan, meskipun lokasinya berada di dekat permukimannya.
"Kalau tidak ada ruang parkir lalu parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum di lingkungannya," ucapnya.
Pengawasan parkir liar ini, kata Syafrin, baru digencarkan anggotanya di jalan arteri. Apabila terdapat kendaraan parkir sembarangan di fasilitas umum, maka akan ia derek.
Sementara, untuk lingkungan perumahan pihaknya sulit untuk menjangkau dengan patroli rutin. Untuk itu, ia meminta masyarakat aktif melapor agar petugas Dishub bisa datang ke lokasi.
"Kalau ada mobil parkir di fasum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir, tentu itu kami akan turun," katanya. (DID)
Baca Juga: Operasi Gabungan 'Lintas Jaya 2024' Bakal Sasar Parkir Liar
dishub dki parkir liar pemilik kendaraan punya garasi fasos-fasum
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...