CARITAU JAKARTA - Eks Dirjen Pajak DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB. Artinya, Rafael diperiksa kurang lebih 10 jam.
Saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan, Rafael mengaku bahwa dirinya lelah lantaran sudah dari pagi datang ke KPK, untuk mengklarifikasi perihal kepemilikan harta kekayaannya.
Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Penyidikan Perkara Korupsi di Setjen DPR RI
“Tolong kasihani saya ya, saya sudah lelah dari pagi (di KPK)," ujarnya saat keluar gedung KPK, Rabu (1/2/2023).
Berdasarkan pantauan Caritau.com, Rafel keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Sambil berjalan Rafael pun langsung bergegas ke meja resepsionis untuk mengembalikan kartu tanda penerimaan tamu. Setelah itu, Rafael juga nampak duduk di bangku tunggu dan sesekali menunndukan kepalanya kebawah.
Sementara itu, KPK menyebut, pemanggilan terhadap Rafael yakni menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya keanehan dalam transaksi yang dilakukan Rafael.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka meminta Rafael untuk mengklarifikasi soal harta kekayaan yang telah dimilikinya.
“Bukan masalah kaya atau nggak, gapapa kaya asal hartanya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan, bahwa KPK juga akan melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyidikan jika dari harta Rafael terbukti adanya dugaan gratifikasi.
“Jika ditemukan adanya gratifikasi, baru kita pindahkan ke penyidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan anak seorang petinggi GP Ansor yakni Cristalino David Ozora.
Rafael sendiri merupakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dan saat ini telah dicopot dari jabatannya tersebut.
Rafael disinyalir memiliki total kekayaan sebesar Rp56 miliar, jumlah tersebut hanya selisih Rp2 miliar dengan Menteri. (GIB/DID)
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin di Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI
pemeriksaan rafael alun trisambodo kpk harta kekayaan kasus penganiayaan
Luhut: Presiden dan Elon Musk akan Resmikan Layana...
Lomba Kompetensi Siswa SMK se Jawa Barat
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Mengekang...
Kantongi Laba Rp1,1 Triliun, PAM Jaya Rekrut Calon...
BPJS Kesehatan Ungkap Tak Ada Narasi Penghapusan K...