CARITAU JAKARTA - Masih hangat-hangatnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anwar Usman dilaporkan atas dugaan nepotisme terkait putusan perkara yang diduga memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming jadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Laporan dilayangkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) pada Rabu (15/11/2023) kemarin.
Baca Juga: TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Presiden Jokowi atas Penyalahgunaan Wewenang
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman," kata Charles Situmorang dikutip, Kamis (16/11/2023).
Laporan tersebut telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sebagaimana lampiran yang ditunjukkan oleh Charles.
Laporan ini dilayangkan setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Charles menekankan konflik kepentingan Anwar Usman saat memutus perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di sana ada unsur pidana disebutkan," tutur Charles.
"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, Charles membawa bukti dokumen putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023, putusan MKMK dan pemberitaan Majalah Tempo. Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait laporan tersebut.
Berdasarkan Undang-undang KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Sebelumnya, pada Senin (23/10/2023), Anwar Usman lebih dulu dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. KPK sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pelapor beberapa waktu lalu. (DID)
Baca Juga: Bantah Tudingan Konflik Kepentingan, Anwar Usman Serang Balik Jimly dan Mahfud Md
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...