CARITAU TEL AVIV – PM Israel Benjamin Netanyahu mengadakan rapat telepon darurat dengan para menteri utama dan jaksa agung, menyusul keputusan Mahkamah Internasional yang memerintah Israel agar menghentikan serangan di Rafah.
Menurut portal berita Israel Ynet, rapat dimulai pukul 17.00 waktu setempat, diikuti Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Luar Negeri Katz, Ketua Dewan Keamanan Nasional Tzachi Hanegbi, dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara.
Mahkamah Internasional pada Jumat (24/5/2024) telah memerintahkan Israel segera menghentikan serangan militer di Rafah, Jalur Gaza selatan.
"Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau tindakan lain apa pun di wilayah Rafah yang dapat berdampak pada kelompok Palestina di Gaza, kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Ketua Hakim Nawaf Salam.
Perintah dibacakan hakim Salam atas tindakan sementara tambahan terhadap Israel, seperti yang diminta Afrika Selatan dalam kasus genosida.
Mahkamah Internasional mengatakan, perubahan perintah dari yang dikeluarkan pada 28 Maret, setelah mempertimbangkan perubahan keadaan akibat serangan di Rafah, tempat pengungsi Palestina berlindung dari perang.
Menurut badan-badan PBB, lebih dari 800.000 orang telah meninggalkan kota tersebut akibat invasi darat.
Keputusan hakim menyebut, Israel belum mengatasi dan menghilangkan kekhawatiran yang timbul akibat operasi militernya di Rafah.
Mahkamah Internasional seperti dirilis Antara, juga memerintahkan Israel menjaga perbatasan Rafah tetap terbuka untuk akses tanpa hambatan terhadap layanan dasar dan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Tel Aviv diperintah menyerahkan laporan tentang tindakan yang diambil berdasarkan perintah terbaru dalam waktu 1 bulan. (BON)
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...