CARITAU JAKARTA - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan dengar sidang mengenai proses yang diluncurkan Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang Gaza pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024.
Menurut laporan kantor berita Reuters, Afrika Selatan telah meminta ICJ pada Jumat untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas.
Israel mengatakan akan hadir di hadapan Pengadilan untuk menentang tuduhan tersebut.
Pengadilan biasanya membutuhkan waktu satu atau dua pekan untuk mengeluarkan keputusan mengenai tindakan darurat setelah sidang.
"Putusan Pengadilan bersifat final tetapi tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya," kata keterangan yang dikutip dari Reuters
Para pejabat Israel dikabarkan khawatir dengan keputusan Mahkamah Internasional karena dapat semakin merusak citra negara itu jika pengadilan menyatakan rezim kolonial Zionis melakukan genosida di Gaza. (DID)
mahkamah internasional konvensi genosida 1948 israel jalur gaza
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...