CARITAU JAKARTA - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan dengar sidang mengenai proses yang diluncurkan Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang Gaza pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024.
Menurut laporan kantor berita Reuters, Afrika Selatan telah meminta ICJ pada Jumat untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas.
Israel mengatakan akan hadir di hadapan Pengadilan untuk menentang tuduhan tersebut.
Pengadilan biasanya membutuhkan waktu satu atau dua pekan untuk mengeluarkan keputusan mengenai tindakan darurat setelah sidang.
"Putusan Pengadilan bersifat final tetapi tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya," kata keterangan yang dikutip dari Reuters
Para pejabat Israel dikabarkan khawatir dengan keputusan Mahkamah Internasional karena dapat semakin merusak citra negara itu jika pengadilan menyatakan rezim kolonial Zionis melakukan genosida di Gaza. (DID)
mahkamah internasional konvensi genosida 1948 israel jalur gaza
Tiga Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wabup Lutim...
Kampanye ‘Sampah Jadi Pulsa’ Indosat Dukung Lingku...
Pj Heru Sebut Program Konsolidasi Tanah Vertikal S...
Buntut Pemecatan RT/RW, Ketua DPRD Makassar Desak...
PKS: Kita Tidak Bisa Pungkiri Keberhasilan Cagub 0...