CARITAU JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi, bukan politisasi hukum.
Hal itu dikatakan Mahfud mennanggapi langkah KPK yang berencana memanggil CaK Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro
"Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Dirinya meyakini KPK hanya ingin meminta keterangan dari Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi terjadi. Mahfud lalu mencontohkan bahwa dirinya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.
"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ucapnya.
Dia menyebut Cak Imin hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya dimintai keterangan saat ketua MK saat itu di OTT KPK. Dia mengatakan keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," ucapnya. (DID)
Baca Juga: Mundur Sebagai Menko Polhukam, Pengamat Nilai Mahfud Siap Keluar dari Bayang-bayang Istana
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...