CARITAU JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, bahwa konten penyiaran terkait kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender secara hukum belum diatur dan dilarang di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Mahfud, saat menanggapi komentar Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik di konten YouTube selebritas Deddy Corbuzier yang menayangkan konten berbincang dengan pasangan LGBT.
"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd dikutip Rabu (11/5/2022).
Dalam cuitannya, menurut Mahfud, persoalanya, di Indonesia saat ini belum ada aturan hukum yang dapat menjerat pidana kelompok LGBT. Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, seluruh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila maupun agama, saat ini belum semuanya terlegitimasi dalam produk hukum di Indonesia.
Sebagai contoh, lanjut Mahfud, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai berketuhanan. Namun,di sisi lain, di Indonesia tidak ada orang yang dapat dihukum lantaran tak bertuhan atau ateis.
"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," ujar Mahfud.
Lebih dalam, Mahfud menuturkan, berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. Jika belum ada produk hukum, maka sanksinya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.
"Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," tutur mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Baginya, pasal itu hanya mengatur tentang larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.
Pasal 292 KUHP berbunyi "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Mahfud pun mempertanyakan kembali kepada pihak yang mendorong untuk menghukum mereka, lantaran hal tersebut bisa melanggar asas legalitas karena melakukan tindakan sewenang-wenang
"Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral," imbuh Mahfud.
Kendati demikian, Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurahman Wahid itu juga turut merespons terkait usulan pasal perzinaan dan LGBT di dalam RKUHP agar DPR bisa menindaklanjuti pengesahannya tersebut.
Menurut dia, dalam kaitan terhadap kasus tersebut, sikap pemerintah sudah jelas harus mendengar aspirasi masyarakat.
"Sekarang ini masalah LGBT dan zina sedang dibahas lagi untuk bisa diatur "seperti apa" di dalam Rancangan KUHP. Tertundanya pengesahan RKUHP juga antara lain karena masalah ini. Silakan DPR-RI dan Bu Fahira. Sikap Pemerintah sudah jelas tapi tentu harus mendengar suara masyarakat," tandas Mahfud.
Diketahui sebelumnya, pekan ini tayangan YouTube acara poadcast Close The Door Deddy corbuzier telah ramai menjadi perbincangan publik, hal itu dikarenakan dalam konten tersebut mengundang pasangan gay sebagai narasumber.
Diketahui tamu dalam podcast tersebut adalah Ragil Mahardika, seorang pria yang dikenal sebagai seleb tiktok asal Indonesia yang memiliki orientasi seksual gay.
Dikarenakan sulitnya mendapatkan legalitas menjalani hidup normal sebagai gay maupun pasangan gay di Indonesia, Ragil beserta kekasihnya yang merupakan warga jerman akhirnya memilih untuk menikah dan menetap di sana.
Konten tersebut pun viral dan menuai banyak komentar negatif dari masyarakat karena dianggap secara tidak langsung telah mempromosikan LGBT di Indonesia.
Dampak atas penayangan konten tersebut pun sejumlah pihak di media sosial ramai menyerukan unsubscribe ataupun boikot podcast Deddy Corbuzier.
Menyadari adanya kegaduhan, pria berkepala pelontos itu akhirnya menghapus konten tersebut dari YouTube pribadinya.
Tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier menjadi trending topic di Twitter yang membuat Deddy kehilangan subscribers di YouTube dan followers di Instagram. (GIBS)
Baca juga:
PKS Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi LGBT, Bertentangan dengan Karakter Bangsa Beragama
Tutorial Jadi G4I di Indo Dihujat Netizen, Deddy Corbuzier Tersandung Podcast LGBT
Menkominfo Tanggapi Podcast LGBT: Kreator Konten Diimbau Pegang Norma Indonesia
Sejarah LGBT dari Mesir Kuno Hingga Kota Mesum Pompeii
Konten LGBT Deddy Corbuzier Dihujat Netizen, Ini Kata Psikolog
Empat Kasus LGBT di Indonesia yang Diliput Media Asing, ada Pesta Ratusan Gay di Kelapa Gading
Psikolog UNM Makassar: LGBT Bukan Kodrat atau Takdir Seorang Manusia
Selain Lucinta Luna Alias Muhammad Fatah, Ini Deretan Artis Indonesia yang Mengaku LGBT
Menguak Sejarah Gemblak Reog Ponorogo, Ada Kaitannya dengan LGBT?
Muhammadiyah Makassar Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Kaum LGBT
Pahit Manis Kehidupan Transgender Pinggiran Jakarta, JAMM Sesalkan Podcast LGBT
Menguak Kisah Pilu di Balik Gemerlap Kecantikan Ladyboy dan LGBT di Thailand
mahfud md: lgbt dan penyiarnya belum dilarang oleh hukum deddy corbuzier undang pasangan lgbt ke podcast nya
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...