CARITAU JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD akan menghadap ke Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (9/6/2023) siang, untuk melaporkan hasil analisis kajian putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Hasil analisisnya sudah selesai. Nanti saya akan laporkan ke Presiden jam 14.00 (WIB)," kata Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: CSIS Tempatkan Paslon Nomor Urut Tiga di Posisi Buncit, Mahfud Ungkit Hasil Survei Jokowi
Namun, Mahfud belum menjelaskan pertimbangan-pertimbangan apa saja yang digunakannya dalam menganalisis putusan MK tersebut.
"Ya, nanti diceritain," tambahnya.
Mahfud mengatakan, usai hasil kajian itu disampaikan ke Presiden Jokowi, ia akan menggelar pengumuman terkait langkah selanjutnya dari putusan Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Ya, sesuai dengan apa yang diumumkan. Itu langkah lanjutnya apa nanti akan diumumkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (7/6/2023), Presiden Joko Widodo mengatakan Mahfud MD melakukan kajian dan telaah terhadap putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Masih dalam kajian dan telaah dari menkopolhukam," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dilansir dari Antara.
Mahfud pun pernah menyebutkan bahwa kajian tersebut dilakukan karena ada penafsiran berbeda terhadap putusan MK soal Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Kami mau clear-kan dulu dengan MK, karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda. Kami clear-kan dulu seperti apa, baru kami pertimbangkan," kata Mahfud di Jakarta, Senin (29/5). (IRN)
menkopolhukam mahfud md putusan mk masa jabatan pimpinan kpk komisi pemberantasan korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...