CARITAU JAKARTA - Kawasan hotel bintang lima The Sultan Hotel and Residence kembali menjadi milik negara karena status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco telah habis. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," ujar Hadi di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Menteri Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” katanya.
Baca Juga: Usai Temui Jokowi di Istana, Mahfud Md Resmi Berhenti sebagai Menko Polhukam
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi yang diadakan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pada Jumat (8/9/2023).
Mahfud MD Minta PT Indobuildco Segera Kosongkan Lahan
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
"Ya, kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Mahfud menerangkan bahwa berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan, sebagaimana dilansir dari Antara.
Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco, yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No.71/G/2023/PTUN.JKT.
“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan ke publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” kata Mahfud
Menurutnya, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.
Meskipun begitu, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2023.
"Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kami berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusan keperdataannya sudah selesai," kata dia.
Polri Siap Kawal Proses Ambil Alih
Sementarar itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai aparat penegak hukum menyatakan pihaknya terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, tentunya berdasarkan prosedur dan aturan.
"Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara," ujar Listyo. (IRN)
Baca Juga: Tanggapi Isu Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Mendag Zulhas Bilang Begini!
menteri atr/bpn hadi tjahjanto Hotel Sultan Kawasan Hotel Sultan Hak Guna Bangunan mahfud md kapolri listyo sigit prabowo aset negara
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...