CARITAU JAKARTA - Menkopolhukam, Mahfud Md menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar utang ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sejumlah Rp800 miliar.
Hal itu dikatakan Mahfud, lantaran mengingat bunga utang akan tersebut terus bertambah. Dirinya mangaku tak menginginkan hal tersebut.
"Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan," kata Mahfud Kamis (14/12/2023) kemarin.
Namun, ia mengatakan bahwa kedua belah pihak antara Kemenkeu dan bos CMNP Jusuf Hamka berhak merundingkan jumlah pembayaran utang tersebut.
"Jumlahnya dibicarakan lagi dan tentu dibicarakan lagi kedua belah pihak bisa mengajukan usul," tegas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, kasus utang-piutang antara pemerintah dan perusahaan bos jalan tol, Jusuf Hamka menemui babak baru. Sebab, pemerintah hanya mau membayar utang sebesar Rp78 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih piutangnya di pemerintah sebesar Rp800 miliar. Nilai Rp800 miliar itu berdasarkan akumulasi sejak 1998.
Namun, pemerintah hanya membayar pokok utang sebesar Rp78 miliar. Dengan kata lain, pemerintah enggan membayar bunga sebesar 2 persen per bulan. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...