CARITAU MAKASSAR - MR, mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, pelaku penganiayaan terhadap juniornya sendiri dikenakan sanksi drop out (DO) pihak kampus.
Keputusan tersebut diambil pihak Civitas Akademik Unismuh Makassar setelah melakukan pendalaman.
Baca Juga: Viral Bocah di Makassar Dikeroyok Sesama Bocah, Polisi Bilang Begini
Rektor Unismuh Makassar, Prof Ambo Asse mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi internal.
Di mana, pihak Unismuh melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.
Serta pemeriksaan terhadap korban dan berdasarkan rekomendasi DKEA. Maka pelaku penganiayaan diberhentikan sebagai mahasiswa.
"Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar memutuskan untuk memberhentikan Muh Rizki Anugrah Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unismuh sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar," ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di Kampus Unismuh Makassar, Senin (12/6/2023).
Ia menuturkan putusan itu dilakukan sebab pelaku tidak mencerminkan nilai-nilai Islam dan Kemuhammadiyahan serta nilai-nilai Kemanusiaan dalam Pancasila, yang menjadi landasan Unismuh Makassar.
Terlebih lagi pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan citra baik universitas sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak mulia.
Sehingga sanksi yang sama juga diberikan kepada pelaku yang saat ini masuk daftar pencarion orang (DPO) polisi.
"Keputusan yang sama akan diberlakukan kepada pelaku lainnya yang berstatus mahasiswa Unismuh. Namun proses investigasinya masih dilakukan DKEA," jelasnya.
Khusus untuk pelaku yang berstatus mahasiswa dari perguruan tinggi lain, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan sanksi dan pembinaan sesuai aturan di kampus masing-masing.
"Adapun pelaku yang telah berstatus alumni, dan pelaku yang bukan mahasiswa, kami serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian," katanya.
Pasca insiden itu, ia menegaskan komitmennya dalam menjaga kenyamanan serta menjamin lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
"Kami berharap bahwa keputusan ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa Unismuh Makassar agar menjauhi segala bentuk kekerasan. Kami mendorong semua mahasiswa untuk senantiasa mematuhi tata tertib dan kode etik mahasiswa," tuturnya.
Selain itu, Unismuh Makassar juga akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di kampus guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," tandasnya. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024