CARITAU KEDIRI - Hakim pengadilan negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa yang terjerat kasus gagal ginjal akut. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Kuasa hukum para terdakwa, Yunus Adhi Prabowo yang juga Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) membenarkan putusan pidana 2 tahun untuk terdakwa kasus gagal akut itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana 9 dan 7 tahun.
Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan, Irjen Teddy Minahasa Dituntutut Hukuman Mati oleh JPU PN Jakarta Barat
"Tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim,namun kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," kata Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, Yunus mengatakan para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak. Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan langkah selanjutnya kepada klien untuk opsi banding.
"Yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," ujarnya.
Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI, Noffendri Roestam, Ketua IAI PD Jatim Ketua PC Kediri juga hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah selaku anggota IAI.
Pada persidangan putusan kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri, Rabu (1/11/2023) yang dihadiri keempat terdakwa, tim penasehat hukum terdakwa, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim membacakan amar putusan untuk para terdakwa.
Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam putusan tersebut Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti diketahui dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma) dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.
Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian Para terdakwa di vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. (DID)
Baca Juga: Ini Alasan JPU Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Menurut Kejagung
kasus gagal ginjal akut vonis hakim pn kediri tuntutan hakim jpu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024