CARITAU JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng (migor) atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Larangan ekspor minyak goreng, dan juga bahan bakunya telah ditegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, akhir pekan lalu.
Namun demikian, pelarangan ekspor tersebut ternyata hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39.
Baca Juga: Minyakita Dijual di Atas Rp14.000/Liter, Produsen: Laporkan Agar Ditindaklanjuti Regulator
Adapun, untuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan Red Palm Oil (RPO) masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.
Menurut Airlangga, kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.
Sebagai informasi, larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/04/2022) secara virtual.
Presiden memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Presiden, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Baca Juga: Komisi B DPRD DKI Ingatkan Pemprov Soal Potensi Kelangkaan Minyak Goreng Jelang Lebaran
minyak goreng kelangkaan minyak goreng mafia minyak goreng . penegakan hukum dirjen kemendag larangan ekspor minyak goreng ekspor migor bahan baku migor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...