CARITAU JAKARTA - Pemerintah telah melarang ekspor sementara minyak goreng (migor) atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). untuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan Red Palm Oil (RPO) masih tetap dapat diekspor.
Karena sifatnya sementara, tentu kegiatan ekspor migor tersebut akan dibuka lagi jika ketersediaan migor di dalam negeri dirasa sudah cukup memadai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Promosi Minyak Makan Merah dari Deli Serdang: Bisa Jadi Tren untuk Menggoreng
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.
Namun demikian, pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun, untuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan Red Palm Oil (RPO) masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/04/2022) secara virtual.
Kepala Negara memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” pungkasnya.
Baca Juga: Hampir 13 Jam Airlangga Hartarto Diperiksa Jampidsus
minyak goreng kelangkaan minyak goreng mafia minyak goreng . penegakan hukum dirjen kemendag larangan ekspor minyak goreng ekspor migor bahan baku migor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...