CARITAU JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 6,1 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 14 Maret 2022 pukul 08.06 WIB.
“Dengan begitu rasio kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2022 sampai 14 Maret baru mencapai 32,12% dari target 80%,” kata otoritas pajak dalam laman resmi DJP, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Kemenkeu Resmi Berlakukan Insentif PPN Pembelian Rumah Maksimal Rp5 Miliar
SPT tersebut disampaikan oleh 19 juta wajib pajak yang terdiri dari 17,35 juta wajib pajak orang pribadi yang mengumpulkan 5,92 juta SPT dan 1,65 juta wajib pajak badan yang melaporkan 183.267 SPT.
Adapun mayoritas wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, yakni sebanyak 5,37 juta yang meliputi wajib pajak orang pribadi 5,32 juta dan wajib pajak badan 52.055.
Dalam keterangan resmi DJP Senin (14/3/2022) mencatat sebanyak 392.353 SPT yang dilaporkan melalui e-form yang terdiri atas 294.892 SPT wajib pajak orang pribadi dan 97.461 SPT wajib pajak badan.
Tercatat pula sebanyak 119.558 SPT dilaporkan melalui e-SPT yang meliputi 112.606 SPT wajib pajak orang pribadi, serta 6.952 SPT wajib pajak badan.
Sementara itu DJP Kemenkeu melaporkan masih terdapat wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual yakni tercatat 218 ribu SPT, yang meliputi 191.201 SPT wajib pajak orang pribadi dan 26.799 SPT wajib pajak badan.
Kendati demikian, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan pada tahun ini masih tergolong sedikit jika dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yakni 6,36 juta SPT yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi 6,15 juta dan wajib pajak badan 211.793.
Jenis SPT PPh badan pun masih terlihat cukup minim mengingat batas waktu penyampaian sampai April 2022.
Seperti yang diketahui, SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan surat yang WP gunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Hal ini tentunya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, SPT Tahunan yang WP laporkan terdiri dari tiga jenis formulir. Ketiganya antara lain formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Sebagai informasi, ketiga jenis formulir tersebut ditujukan untuk kategori WP yang berbeda-beda. Misalnya 1770 SS, formulir tersebut digunakan oleh WP dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.
Oleh karena itu, para WP diharapkan mengetahui berapa besar penghasilannya agar dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kategori masing-masing.
Di samping itu, mengenai cara lapor SPT Tahunan, hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berdasarkan informasi dari website pajak.go.id, SPT Tahunan dapat dilaporkan secara langsung atau online. (HAP)
Baca Juga: Pajak Pertambahan Nilai Capai Rp14,57 Triliun Hingga Juli 2023
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024