CARITAU JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito membenarkan telah menerima surat resmi pencabutan laporan dugaan asusila dan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh Farhat Abbas selaku kuasa hukum Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein (wanita emas) dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Heddy mengatakan, DKPP telah menerima surat pencabutan laporan dugaan pelecehan seksual dan tindakan asusila itu pada, Jumat (6/1/2023).
"Benar, kami terima pencabutan tad siang ini," kata Heddy kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Heddy mengungkapkan, dengan pencabutan laporan tersebut oleh tim kuasa hukum, DKPP tidak akan dapat menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan tersebut ke persidangan.
"DKPP tidak bisa menyidangkan, karena aduan nya telah dicabut," tandas Heddy.
Diketahui sebelumnya, Farhat Abbas, pengacara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein (wanita emas) mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan di lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan dugaan pelecehan dan tindakan asusila itu ditudingkan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan surat resmi pencabutan laporan dugaan pelecehan seksual dari kantor hukum Farhat Abbas. Alasan laporan pencabutan itu disinyalir karena kliennya atas nama Hasnaeni alias ‘wanita emas’ telah melakukan permohonan maaf karena telah menuduh Hasyim Asy'ari melakukan pelecehan.
Pada isi surat itu, Farhat juga mengungkapkan pertimbangan lainnya pencabutan laporannya di DKPP yakni karena pernyataan dari kliennya yang menyebutkan jika menderita gangguan kesehatan mental, depresi.
Akibat permintaan maaf kliennya di video dan pengakuan depresi, Farhat menilai, nama baik dirinya beserta rekan kerjanya telah tercoreng lantaran harus berhenti mengadvokasi kasus di tengah jalan secara sepihak.
"Melihat perkembangan yang terjadi saat ini, seperti adanya permintaan maaf dari klien kami, dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar, pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku advokat tercoreng," kata Farhat melalui keterangan tertulis yang telah dikutip caritau.com, Jumat (6/1/2023).
Oleh karena itu, Farhat memutuskan menarik laporanya soal tudingan dugaan pelecehan seksual dan tindakan asusila serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Hasyim Asy'ari selaku Ketua lembaga penyelenggara Pemilu.
"Maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," tandas Farhat. (GIB)
farhat abbas. wanita emas ketua kpu dkpp hasnaeni moein hasyim asy'ari pelecehan seksual pencabutan laporan
Cagub 02 Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat Anti Mage...
Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Awa...
Survei Indikator di Pilgub Sulsel: Andalan Hati Ti...
Setelah Pilpres, Mau Kemana Relawan?
Hadirkan Inovasi, PAM Jaya Lakukan Pemasangan 49 R...