CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum Johnny G Plate Achmad Cholidin mengatakan, penolakan eksepsi yang diajukan kliennya oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Jakarta Pusat adalah suatu hal yang biasa terjadi. Untuk itu, kata Achmad, pihaknya bakal fokus menatap sidang lanjutan dengan tahap pemeriksaan saksi.
"Eksepsi-eksepsi yang diajukan penasihat hukum sudah terbiasa ditolak, karena itu akan diuji dalam pokok perkara," kata dia kepada sejumlah awak media, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Menkominfo Ajak Generasi Milenial Tidak Golput di Pemilu 2024
Selain itu, Achmad menegaskan pihaknya juga akan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk Johnny G Plate dalam pengungkapan perkara korupsi pengadaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Iya, JC ini kita akan gabungkan nanti dalam proses pemeriksaan saksi. Nanti kita akan ajukan di sini juga seperti saksi," tuturnya.
Kendati demikian, Acmad belum memastikan kapan pengajuan JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, dia memastikan semua memiliki proses dan tahapannya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Sidang terdakwa Kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo itu bakal dilanjutkan ke tahap pembuktiaan, atau pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di ruang M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Majelis Hakim menjelaskan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Johnny Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan. Sebab, terang Hakim, surat dakwaan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana syarat formil dan materiil.
Untuk itu, Majelis Hakim menginstruksikan agar Jaksa Penuntut Umun kembali menghadirkan Johnny G Plate dalam sidang berikutnya.
"Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerald Plate," tegas Fahzal. (RMA)
Baca Juga: TikTok Shop Beroperasi Lagi, Menkominfo Minta Jangan Banyak Barang Impor
kasus korupsi bts 4g kominfo menkominfo johnny g. plate pn tipikor jakarta pusat
Luhut: Presiden dan Elon Musk akan Resmikan Layana...
Lomba Kompetensi Siswa SMK se Jawa Barat
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Mengekang...
Kantongi Laba Rp1,1 Triliun, PAM Jaya Rekrut Calon...
BPJS Kesehatan Ungkap Tak Ada Narasi Penghapusan K...