CARITAU SEMARANG – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menegaskan tidak ada penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara sepeda motor yang berkendara dengan memakai sandal jepit di wilayah ini.
"Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor bersandal jepit," kata Igbal dalam siaran pers di Semarang, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga: Agamawan Sulsel Nilai Polri Sukses Kawal Pemilu Damai 2024
Menurut dia, Polri memiliki kepedulian terhadap keselamatan para pengguna jalan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat mengenakan perlengkapan keselamatan yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara, termasuk penutup kaki yang menutup sempurna.
Hal tersebut, kata dia, akan memberikan perlindungan maksimal jika nantinya harus mengalami kecelakaan.
Meski tidak menerapkan tindakan tegas, lanjut dia, petugas tetap akan memberikan imbauan dan edukasi jika ada pemotor bersandal jepit.
"Ke depan, Polri yakin masyarakat akan makin sadar akan perlunya perlindungan diri saat berkendara di jalan," katanya. Demikian dilansir dari Antara. (GIBS)
Baca Juga: Polri Bakal Kedepankan Tindakan Humanis di Pengamanan KTT AIS Forum 2023
DKPP Masih Verifikasi Berkas Laporan Dugaan Asusil...
Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Pidana Korupsi Tima...
Demo Warga Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN
Gibran Sebut Ada Serangkaian Pertemuan Setelah Pen...
Dua Helikopter AL Kerajaan Malaysia Jatuh, 10 Awak...