CARITAU AMBON - Anak Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta, AT (25) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian penganiayaan ini berlangsung di depan Asrama Polri, Talake, Kota Ambon, pada Minggu (30/7) malam sekitar pukul 21.30 WIT.
Baca Juga: Gawat! Gegara Beda Pilihan Capres, Anak di Palembang Tega Aniaya Ortu
Kapolda Maluku, Irjen Latif menegaskan, kepolisian tak akan pandang bulu dalam penegakkan hukum.
Kini, AT sudah ditahan sesai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap seiumlah saksi dan dilakukan autopsi untuk mengembangkan kasus ini.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Ambon Kasi Humas Polresta Ipda Jane S Luhukay mengatakan, penganiayaan dilakukan AT terhadap RS terjadi pada Minggu (30/7/2023) malam.
Jane menyebut, tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan dilakukan di depan Asrama Polisi Talake.
"Saat itu saksi bersama koran hendak menuju ke rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket. Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, melewati pelaku dan nyaris menyenggolnya," ujarnya.
Diduga, karena tidak terima hampir tersenggol, kata Jane, pelaku mengejar korban. Saat korban tiba di rumah saudaranya, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul.
"Ketika itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abang - abang dong. Pelaku kemudian kembali memukul korban di bagian kepala ke tiga kalinya," tukasnya.
Mendengar suara keributan, saudara korban akhirnya keluar. Saat itu, kondisi korban dalam kondisi pingsan.
"Saat itu saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa kalau ada apa - apa ose tanggung jawab. Kemudian pelaku mengatakan bahwa beta akan tanggung samua-samua. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi," jelasnya.
Karena kondisi tidak sadarkan diri, kata Jane, korban akhirnya dibawa ke Rumah sakit Dr Latumeten untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 21.45 WIT, korban menghembuskan napas terakhir.
"Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Tapi korban dinyatakan meninggal olh tim medis RS Dr Latumeten pada pukul 21.45 WIT," tambahnya.
Atas perbuataannya, AT terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Jane menyebut AT terancam hukuman 7 tahun penjara. (KEK)
Baca Juga: Oknum Polisi di Makassar Diduga Aniaya Kekasih Dilapor ke Propam Polda Sulsel
penganiayaan [New] Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar viral
Pembagian Koper Jamaah Haji Aceh 2024
Aksi Gotong Royong Membersihkan Waduk Cengklik
Cepat Daftar! Pemprov DKI Kembali Gelar Lomba Foto...
Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufr...
Luhut: Presiden dan Elon Musk akan Resmikan Layana...