CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI bersama Polda Metro membuat kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Kebijakan ini dilakukan mengingat kondisi udara di Jabodetabek yang kian memburuk.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.
Baca Juga: Pajak Hiburan dan Kendaraan di Jakarta Naik Mulai Januari, Berikut Rinciannya
"Kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat, sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Adapun, sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
"Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta," urainya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https:/ ujiemisi.jakarta.go.id.
Diketahui, tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. (DID)
Baca Juga: Pemprov DKI Berkomitmen Menjaga Pemilu 2024 Aman, Damai, dan Tertib
pemprov dki jakarta dishub dki kapolda metro jaya tilang uji emisi polusi udara uji emisi uji emisi kendaraan uji emisi motor uji emisi mobil
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...